Forum ini disediakan khusus bagi wajib pajak yang ingin bertanya atau berkonsultasi mengenai masalah perpajakan yang dihadapi. Mengingat sebelumnya proses tanya jawab dilakukan pada buku tamu yang jumlah karakternya sangat terbatas, kami berharap hadirnya forum ini dapat memberikan kemudahan dan kelancaran baik bagi wajib pajak yang bertanya maupun bagi kami yang menjawab.
Namun mengingat bahasa tulisan yang terbatas, akan jauh lebih baik bagi wajib pajak yang ingin mengajukan pertanyaan yang mendetail untuk datang langsung ke kantor kami di Jl. Teuku Umar no.63, Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Demi memudahkan kami mengidentifikasi penanya, sebelum bertanya silahkan cantumkan nama dan asal instansi/perusahaan/perorangan. Pertanyaan yang tidak jelas asal usulnya tidak akan ditanggapi.
FORMAT PERTANYAAN:
Nama:
Asal Instansi/Perusahaan/Perorangan:
Pertanyaan:
Demi memudahkan kami mengidentifikasi penanya, sebelum bertanya silahkan cantumkan nama dan asal instansi/perusahaan/perorangan. Pertanyaan yang tidak jelas asal usulnya tidak akan ditanggapi.
FORMAT PERTANYAAN:
Nama:
Asal Instansi/Perusahaan/Perorangan:
Pertanyaan:
4 komentar:
Review Pertanyaan Ali (Bendaharawan Kantor Perizinan Terpadu Subulussalam) :
misal pembelian ATK gmana cara penghitungan PPN PPh nya, apakah di hitung dulu PPN nya kemudian nilai pembelian di kurang PPN baru kemudian di hitung pph nya, cara penghitung ppn gmana apakah langsung di kalikan 10 % atau nilai transaksi d aklikan 110/100* nilai pembelian, tolong pencerahannya......"
Jawaban dari Anak Ribuan Pulau (Account Representative KPP Pratama Subulussalam) :
1. secara singkat, pemungutan PPN sejumlah
10/110 x Jumlah Pembayaran
2. misal bendahara membayar Rp1.100.000 untuk
pembelian barang, maka PPN yg dipungut
10/110 x 1.100.000 = Rp100.000 dan yang
Rp1.000.000 dibayarkan ke rekanan
3. untuk PPh pasal 22, apabila nilai pembelian
termasuk PPN, maka PPh ps 22 sebesar
100/110 x harga pembelian) x tarif
4. apabila nilai pembelian tidak termasuk PPN,
maka PPh ps 22 sebesar tarif x harga
pembelian
5. tarif PPh ps 22 sebesar 1,5%, namun apabila
rekanan tidak memiliki NPWP maka tarifnya
sebesar 3%
Shinta dewi andini
makassar
bagaimana cara mengubah tulisan jakarta menjadi makassar pada aplikasi bendaharawan? thanks sebelumnya
apa hubungan kantor pajak dengan komputer atau jaringan
Posting Komentar