- Untuk Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa), paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Orang Pribadi, paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak
Pengecualian untuk SPT Masa PPN, berdasarkan PMK No.80 tahun 2010, batas waktu pelaporannya sebagai berikut:
- Bagi Orang Pribadi atau Badan, batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah pada akhir bulan berikutnya
- Bagi Bendaharawan Pemungut, batas akhir penyetoran pajak adalah tanggal 7 bulan berikutnya dan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN adalah pada akhir bulan berikutnya
0 komentar:
Posting Komentar