Jumat, 14 Januari 2011

Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

Berdasarkan UU No.28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 3 ayat (3), batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai berikut:

  1. Untuk Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa), paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir
  2. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Orang Pribadi, paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak
  3. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak

Pengecualian untuk SPT Masa PPN, berdasarkan PMK No.80 tahun 2010, batas waktu pelaporannya sebagai berikut:

  1. Bagi Orang Pribadi atau Badan, batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah pada akhir bulan berikutnya
  2. Bagi Bendaharawan Pemungut, batas akhir penyetoran pajak adalah tanggal 7 bulan berikutnya dan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN adalah pada akhir bulan berikutnya

0 komentar:

Posting Komentar